Pembangunan Hotel and Resort Takisung Dikabarkan Belum Kantongi Izin, Begini Penjelasan DPMPTSP

Pembangunan Hotel and Resort Takisung Dikabarkan Belum Kantongi Izin, Begini Penjelasan DPMPTSP Pada pengujung Mei 2023 lalu berlokasi kawasan pesisir Desa Pagatanbesar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), dilakukan preliminary project Fugo Hotel and Resort Takisung. Namun belakangan ini berembus kabar minor yang menyebut pembangunan Fugo Hotel and Resort Takisung tersebut belum ditopang perizinan memadai. Pantauan di lapangan, sejak pelaksanaan preliminary project pada 29 Mei 2023 lalu, mulai dilakukan aktivitas pemasangan tiang pancang di lokasi pembangunan fasilitas yang dirancang cukup wah tersebut. Acara preliminary project Fugo Hotel and Resort Takisung tersebut juga berlangsung cukup semarak. Dihadiri Bupati Tanahlaut H Sukamta, Ketua DPRD Tala Muslimin, Forkopimda Tala dan jajaran pejabat teras lainnya. Mengenai kabar minor tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala Suharyo menerangkan, perizinan pembangunan Hotel and Resort Takisung langsung melalui Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). "Jadi, pemerintah daerah memang sama sekali tidak menangani perizinannya. Satu pun tidak ada," jelas Suharyo, Senin (10/7/2023).
 
Pejabat eselon II di Bumi Tuntung Pandang ini mengatakan peran pemerintah daerah melalui DPMPTSP hanya sebatas melakukan pendampingan. "Kami mendampingi pihak manajemen Fugo untuk masuk ke OSS (One Single Submission) karena saat ini pengurusan perizinan melalui aplikasi tersebut," jelas Suharyo. Lebih lanjut ia menerangkan sesuai ketentuan terkait penanganan perizinan, kewenangan pemerintah daerah yakni pada luas bangunan antara 4.000-6.000 meter persegi. Lalu, kewenangan pemerintah provinsi yakni pada luas bangunan antara 6.000-10.000 meter persegi. Di atas 10 ribu meter persegi menjadi kewenangan perizinan berada pada Kementerian Investasi/BKPM. " Fugo Hotel and Resort Takisung itu usulan luasan pembangunan gedungnya yakni 15 ribu meter persegi, empat lantai, sehingga otomatis menjadi kewenangan pusat untuk perizinannya," papar Suharyo. Saat ini proses perizinan yang diurus oleh manajemen Fugo yakni PKKPR (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang). "Kalau dulu namanya izin lokasi," sebut Suharyo. Permohonan PKKPR tersebut diajukan oleh PT Wiguna Duta Graha. Permohonan tersebut telah diunggah pada aplikasi OSS go.id tanggal 06 Juni 2023 lalu. Saat ini status masih tahap verifikasi persyaratan. Informasi diperoleh, manajemen Fugo sebenarnya hendak membangun Hotel and Resort di Kalimantan Tengah. Namun karena hubungan baik dengan Bupati Tala sehingga akhirnya bersedia dialihkan ke Tala yakni di kawasan pesisir pantai di Desa Pagatanbesar. https://mci.life/pembangunan-hotel-and-resort-takisung-dikabarkan-belum-kantongi-izin-begini-penjelasan-dpmptsp/?feed_id=17452&_unique_id=64ac49ef02c29

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selebaran Sikap PGRI Baito dalam Kasus Supriyani Tuai Polemik, KPAD Konsel Buka Suara

Cooling System, Upaya Polresta Bulungan Wujudkan Pilkada Serentak 2024 yang Aman dan Tertib

Dilantik Kapolri, Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir Resmi Menjabat Kapolda Papua Barat